SIM NEWS - Ditjen Pajak (DJP) baru saja memperbarui aplikasi e-form 1770 untuk memberikan akomodasi ketentuan baru pajak UMKM yang sesuai dengan ketentuan PP 55/2022. Para wajib pajak sudah dapat mengisi sendiri jumlah Pajak Penghasilan (PPh) final yang harus dibayar. Pengisian PPh final ini dilakukan pada kolom rekapitulasi peredaran bruto yang dapat diakses pada Lampiran III Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan form 1770.
Dikutip melalui cuitan DJP di akun Twitter @kring_pajak pada hari Jumat, 24 Februari 2023 mengatakan bahwa “Silahkan download ulang formulir E-Form, saat ini sudah sudah tersedia formulir dengan format baru ya”.
Dalam pembaruan tersebut meliputi tambahan tulisan PP 55 yang mendampingi tulisan PP 23 pada Lampiran III dan pengisian manual pada kolom jumlah PPh final yang dibayar.
Didalam Lampiran III SPT form 1770 sebelum dilakukan pembaruan, apabila wajib pajak yang menggunakan tarif PPh final sesuai dengan PP 23/2018 s.t.d.t.d. PP 55/2022 mengisi lampiran peredaran bruto, kolom PPh final yang harus dibayar akan terisi otomatis.
Adapun nilai yang tercantum didapatkan dari tariff PPh final PP 23/2018 sebesar 0,5% dikalikan dengan peredaran bruto perbulan.
Setelah melakukan pembaruan, kini pengisian otomatis dinonaktifkan. Hal tersebut mengacu pada Pasal 6 ayat 3 huruf f yang mengatur tentang penghasilan orang pribadi tidak melebihi Rp500 juta tidak dikenakan PPh.
Namun apabila fitur otomatis tersebut tetap diberlakukan, maka sistem akan secara otomatis mengenakan tarif final 0,5% terhadap peredaran bruto sejumlah Rp500 juta. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan ketentuan PP 55/2022 tersebut.
Meskipun diisi secara manual, wajib pajak harus tetap mengisi peredaran bruto perbulan dalam Lampiran III. Apabila peredaran bruto tidak melebihi Rp500 juta, maka kolom PPh final yang harus dibayar diisi dengan angka ‘0’.
Kommentare