Kini, Ditjen Pajak (DJP) sudah menyediakan beberapa saluran yang dapat digunakan wajib pajak apabila jika lupa dengan electronic filling identification number (EFIN). Saluran kanal tersebut dapat digunakan bagi para wajib pajak tanpa harus datang ke kantor pajak.
Dikutip dari akun Twitternya, DJP menyampaikan bahwa terdapatt 3 kanal yang dapat digunakan bagi para wajib pajak, yaitu via telfon atau Twitter @kring_pajak 1500200, live chat di pajak.go.id, dan kanal komunikasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdaftar.
Wajib pajak terlebih dahulu bisa menyiapkan beberapa data yang akan diperlukan oleh petugas pajak sebelum para wajib pajak menggunakan 3 kanal tersebut. Data yang perlu disiapkan antara lain ialah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat email yang terdaftar, nomor telfon yang terdaftar, dan alamat lengkap.
Sementara untuk wajib pajak badan, data yang perlu dipersiapkan antara lain ialah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pengurus, EFIN dari salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh badan, alamat email badan terdaftar, nomor telfon badan yang terdaftar, serta akta pendirian atau surat keputusan penunjukkan pengurus. DJP juga akan meminta data tahun pajak, status dan nominal SPT Tahunan badan terakhir yang dilaporkan. Dan apabila semua data sudah sesuai, maka pettugas akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF dan dikirimkan melalui email.
Begini tata cara yang digunakan dari 3 kanal tersebut :
1. Melalui Kanal Telfon ke contact center DJP
para wajib pajak cukup melakukan telfon ke nomor Kring Pajak 1500200
2. Melalui Kanal Twitter @kring_pajak.
Pertama, follow akun @kring_pajak. Kedua, mention 1 kali saja dan sertakan hastag #LupaEFIN. Ketiga, sertakan jawaban pertanyaan di mention : Wajib pajak orang pribadi atau badan? Sudah aktivasi EFIN? Belum di KPP? Password DJP Online lupa atau ingat?
3. Melalui Kanal live chat
Wajib pajak hanya perlu menekan tombol ikon yang terletak di kanan bawah laman pajak.go.id. setelah itu, wajib pajak hanya perlu mengisi data persyaratan yang diminta dalam live chat.
Jika menggunakan kanal Komunikasi KPP terdaftar, maka wajib pajak hanya perlu mengakses menu Unit Kerja pada kanal Profil pajak.go.id. pada halaman tersebut yang dapat dicari berdasarkan nama unit.
תגובות