Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Dengan adanya SIM, itu menandakan bahwa seseorang telah layak untuk membawa kendaraan mereka dengan ketentuan yang harus dipatuhi saat berkendara di jalan raya. SIM hanya berlaku selama 5 tahun setelah diterbitkan, maka dari itu jika SIM sudah hamper mendekati batas masa nya, maka segera memperpanjang SIM secepat mungkin malalui pelayanan SIM keliling atau secara online.
Berdasarkan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), SIM yang sudah melewati batas masa berlaku akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau membayar denda sebesar Rp. 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Untuk cara pepanjang SIM, sekarang tidak hanya di kantor SAMSAT saja, akan tetapi sudah bisa mengajukan permohonan perpanjang SIM melalui SIM keliling atau secara online.
Syarat Memperpanjang SIM di Kantor SAMSAT
· Membawa KTP asli dan fotocopy.
· Membawa SIM asli yang lama dan fotocopy.
· Surat keterangan sehat dari rumah sakit.
Syarat Memperpanjang SIM di SIM Keliling
Untuk proses perpanjangan SIM di SIM keliling ini tidak jauh berbeda persyaratannya ketika mengurus di SAMSAT
· Membawa KTP asli dan fotocopy.
· Membawa SIM asli yang lama dan fotocopy.
· Surat keterangan sehat dari rumah sakit dan tes psikologi.
Syarat Memperpanjang SIM Secara Online
Secara garis besar, semua prosedur dan persyaratannya tidak jauh berbeda dari keduanya yang sudah dijelaskan diatas.
· KTP dan salinan KTP
· SIM lama dan fotocopy
· Surat keterangan sehat dan tes psikologi.
· Foto dengan background warna biru.
· Foto atau scan tanda tangan di kertas putih polos.
Namun, untuk permohonan perpanjangan SIM secara online ini hanya bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang bisa di download melalui App Store atau Google Play Store.
Dan untuk jangka waktu yang dibutuhkan dalam proses pengajuan perpanjangan SIM secara online ini membutuhkan jangka waktu 3-7 hari, tergantung dari slot antrian. Hal itu juga belum termasuk proses pengiriman SIM dari SATPAS ke alamat dari si pemohon perpanjangan SIM.
Biaya Memperpanjang SIM
Untuk biaya memperpanjang SIM C pada tahun 2023 sudah mengikuti aturan terbaru dari Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Biaya Penerbitan SIM C : Rp. 75.000
Biaya Penerbitan SIM C I : Rp. 75.000
Biaya Penerbitan SIM C II : Rp. 75.000
Biaya Penerbittan SIM A : Rp. 80.000
Harga diatas belum termasuk biaya-biaya lain seperti :
1. Tes psikologi Rp. 37.500
2. Tes kesehatan fisik sesuai kebijakan klinik atau rumah sakit yang dipilih.
3. Biaya admin, biaya kemas, dan biaya kirim SIM ke alamat pemohon sesuai kebijakan wilayah masing-masing.
Comments